KUD Sumberagung, Kecamatan Bareng, Jombang, menjadi sorotan setelah sejumlah anggota mempertanyakan status aset yang disebut dibeli menggunakan dana koperasi, namun tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi Ketua KUD,.

Salah satu anggota berinisial z** menyampaikan bahwa aset yang diperoleh dari dana koperasi semestinya memiliki status kepemilikan yang jelas dan tercatat atas nama KUD. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari.**

Persoalan ini kini menjadi perhatian anggota yang berharap adanya keterbukaan dan penjelasan dari pihak pengurus KUD Sumberagung terkait dasar pencatatan aset tersebut.