KUD Sumberagung, Kecamatan Bareng, Jombang, menjadi sorotan setelah sejumlah anggota mempertanyakan status aset yang disebut dibeli menggunakan dana koperasi, namun tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi Ketua KUD,.
Salah satu anggota berinisial z** menyampaikan bahwa aset yang diperoleh dari dana koperasi semestinya memiliki status kepemilikan yang jelas dan tercatat atas nama KUD. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari.**
Persoalan ini kini menjadi perhatian anggota yang berharap adanya keterbukaan dan penjelasan dari pihak pengurus KUD Sumberagung terkait dasar pencatatan aset tersebut.
Percobaan media
KUD Sumberagung, Kecamatan Bareng, Jombang, menjadi sorotan setelah sejumlah anggota mempertanyakan status aset yang disebut dibeli menggunakan dana koperasi, namun tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pri...
Komentar
Komentar tayang setelah ditinjau redaksi. Komentar yang memuat ujaran kebencian, fitnah, atau promosi tidak akan diterbitkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi.